> >

Eksepsi Fatia-Haris Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan: Cacat Formil, Tak Ada Mediasi

Hukum | 17 April 2023, 12:58 WIB
Pengacara Fatia-Haris mengungkap, kasus yang menjerat mereka cacat formil karena mediasi dengan Luhut Binsar Panjaitan tak terlaksana, saat ikuti sidang eksepsi di PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang eksepsi aktivis hak asasi manusia (HAM), Fatia Maulidiya dan Haris Azhar, menyebut kasus yang menjerat mereka cacat formil karena mediasi dengan pihak pelapor, yakni Luhut Binsar Panjaitan tak terlaksana.

Siang ini, Senin (17/4) pengacara Fatia dan Haris, Muhammad Isnur, membacakan nota keberatan atau eksepsi dari kliennya. Eksepsi yang pertama dibacakan ialah milik Haris.

Isnur menyatakan, kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut terhadap kliennya itu cacat formil.

Pasalnya, tak pernah ada mediasi yang terjadi antara Fatia dengan Luhut. Akan tetapi, ia menilai penyelidik dan penyidik kasus ini memutuskan secara sepihak bahwa mediasi telah gagal terlaksana.

Menurut Isnur, penyidik dari Polda Metro Jaya memang pernah mengirimkan surat permintaan mediasi untuk Fatia. Namuun, setelah Fatia menghadiri agenda tersebut pada 21 Oktober 2021, Menko Marves Luhut belum bisa hadir.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pun kembali mengirimkan surat mediasi untuk tanggal 28 Oktober 2021. Saat itu Fatia juga hadir, namun Luhut absen dengan alasan bekerja.

Baca Juga: Tak Terima Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut Pandjaitan, Haris Azhar Ajukan Eksepsi

Penyidik kembali mengadakan mediasi pada 15 November 2021 yang dihadiri Luhut. Saat itu, giliran Fatia yang berhalangan hadir.

"Namun kemudian di hari itu juga, pihak Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersama dengan penyidik, atau penyidik secara bersama-sama, secara sepihak menyatakan bahwa mediasi telah gagal terlaksana," ujar Isnur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Padahal, lanjut dia, acara mediasi tidak satu kali pun pernah terlaksana. Oleh karena itu, Isnur menyebut proses hukum kasus ini tidak sesuai dengan titah Kapolri yang menginstruksikan agar para pihak melaksanakan mediasi terlebih dahulu.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU