> >

Presiden Jokowi Ingin RUU Perampasan Aset Segera Dibahas DPR, PDI-P Masih Pelajari Aspek Prinsip

Politik | 16 April 2023, 05:30 WIB

Baca Juga: Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset: Sudah Pasti Dikomunikasikan dengan Pimpinan Parpol

Sebelumnya, pemerintah sudah menyelesaikan draf RUU Perampasan Aset dan tinggal dikirim ke DPR untuk dibahas. 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah mendorong DPR agar bisa membuat agenda untuk membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Jokowi menyebut sudah menyampaikan kepada DPR dan kementerian terkait agar segera merampungkan prosesnya. 

Setelah itu, Jokowi akan menerbitkan surat presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU menjadi UU.
 
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung," ujar Jokowi, Kamis (13/4/2023).

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU