> >

Kriminolog UI Sebut Kasus Kepala BNN Minta THR Jangan Dilihat Hitam dan Putih, Ini Alasannya

Peristiwa | 14 April 2023, 19:34 WIB
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seusai kedapatan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak swasta, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya dinonaktifkan.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala justru menyebut bahwa pelanggaran etik ini tidak usah ditarik ke konteks hukum.

Bahkan, ia menilai THR menjadi fenomena sosial yang akhirnya tidak bisa semata-mata menyalahkan tindakan kepala BNN Tasikmalaya.

“Menurut saya dalam beberapa hal kepala BNN itu ada benarnya juga, daripada main diam-diam atau mengancam-ancam,” ujarnya, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Imbas Minta THR Ke Perusahaan Bus, Kantor BNN Tasikmalaya Dikirimi Pisang dan Uang Palsu

Ia berpendapat jika niat meminta THR untuk diberikan kepada anak buah dan tidak masuk ke kantong sendiri, maka bisa dikatakan tidak memiliki niat jahat.

Kendati demikian, ia juga tidak menampik untuk pengawasannya pun sulit dan rentan masuk kantong sendiri yang berujung gratifikasi atau suap.

Ia melihat apa yang dilakukan kepala BNN Tasikmalaya sebagai bentuk meminta THR secara terang-terangan dan formal.

Sebab, menggunakan kop dan surat resmi yang dikirimkan kepada instansi-instansi.

Sementara, tidak dipungkiri ada pimpinan instansi yang secara diam-diam memanfaatkan jaringannya untuk meminta THR.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU