> >

KPK Tetapkan Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Hukum | 14 April 2023, 16:23 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: Antara)

Adapun KPK telah membekukan rekening Lukas Enembe bernilai sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Tak hanya uang, kata Ali, tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia. Namun, KPK tidak memerinci jumlahnya.

Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.

Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Desak Firli Bahuri Mundur, KSP: Itu Sama Saja Kebencian terhadap Lembaga Negara

Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU