> >

Pelayanan SIM Selama Lebaran Tutup 19-25 April 2023, Ada Dispensasi dari Kepolisian

Hukum | 13 April 2023, 07:22 WIB
Ilustrasi ujian praktik SIM C. Masyarakat yang gagal dalam pelaksanaan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C diberi keringanan beberapa kali untuk bisa mencoba kembali di hari yang sama. (Sumber: Tribratanews.polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian mengumumkan rencana penangguhan sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Pengumuman tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2023.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online 2023: Syarat, Biaya, dan Langkahnya

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mewakili Kapolri, menyampaikan bahwa pelayanan SIM akan dihentikan sementara selama masa cuti bersama Lebaran tahun ini.

Penerbitan SIM akan ditutup mulai tanggal 19 April hingga 25 April 2023.

Baca Juga: Siap-siap! Mulai Tahun Ini, Sim C Akan Dibagi Jadi Tiga Golongan, Begini Cara Buatnya

“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023,” tulis telegram tersebut, dilaporkan Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Namun, kepolisian akan memberikan dispensasi waktu pada rentang 26 April hingga 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.

Pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada waktu tersebut diharuskan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, sebagaimana dinyatakan dalam telegram tersebut.

Baca Juga: Ingat! Masa Berlaku SIM Tak Lagi Mengacu Tanggal Lahir, Cek Lagi Syarat Perpanjang

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU