> >

ICW Laporkan 55 Anggota Dewan Tidak Patuh LHKPN ke MKD, Empat di Antaranya Pimpinan DPR

Politik | 13 April 2023, 05:05 WIB
Ilustrasi suasana sidang tahunan MPR DPR DPD 2018 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. (Sumber: Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli)

Sementara itu, Rachmad Gobel terlambat melaporkan LHKPN tahun 2019 dan terakhir Muhaimin terlambat melaporkan LHKPN tahun 2020, dan tidak melaporkan pada tahun 2021.

Menurut Kurnia, sebagai pimpinan badan legislasi, seharusnya mematuhi peraturan perundang-undangan. Apalagi LHKPN berkaitan erat dengan nilai transparansi dan akuntabilitas anggota dewan.

Kurnia juga meminta kepada MKD untuk membuat peraturan dan memberikan sanksi tegas kepada para anggota dewan yang tidak mematuhi LHKPN.

Baca Juga: Begini Cara Rafael Samarkan Harta Kekayaannya, Tak Lapor ke LHKPN Hingga Gunakan Nama Orang Lain!

"Jika tidak lapor dalam waktu dua tahun, MKD harus menjatuhkan sanksi misalnya pemberhentian sebagai anggota DPR atau pimpinan AKD," ujar Kurnia. 

"Karena tidak layak syarat menjadi anggota DPR. LHKPN Itu kan salah satunya menjaga nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas," sambung Kurnia. 

Adapun rincian 55 anggota dewan yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan ke KPK yakni 37 anggota dewan di antaranya merupakan unsur pimpinan komisi, yakni Komisi I, II, VIII, IX, X, dan XI. 

Empat pimpinan DPR, enam anggota adalah pimpinan MKD dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Delapan anggota pimpinan Badan Legislatif, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

Baca Juga: Bupati Meranti Menambah Panjang Kasus Korupsi di Riau, ICW: Kerugian Negara sampai Rp2,2 Triliun

Kemudian jika dirinci dari partai politik, PDI Perjuangan dan Golkar masing-masing 11 orang, PKB 10 orang, Partai Gerindra 6 orang, Partai NasDem 5 orang, PAN 5 orang, Partai Demokrat 3 orang, PPP 2 orang, dan PKS 2 orang.

 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU