> >

Jaksa Minta Hukuman Putri Candrawathi Dikuatkan saat Banding Meski Sebelumnya Tuntut Pidana Ringan

Hukum | 12 April 2023, 19:58 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruang sidang. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi meski sebelumnya menuntut hukuman jauh lebih ringan.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat membacakan putusan banding Putri Candrawathi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Ewit menerangkan, majelis hakim mengabulkan memori banding dari pembanding JPU dan menyampingkan memori banding dari pihak Putri.

Sebelumnya, JPU menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan pidana penjara selama delapan tahun, akan tetapi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara.

Akan tetapi, di dalam memori bandingnya, kata Ewit, JPU memohon agar putusan hakim PN Jakarta Selatan dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Penuntut umum dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan bahwa meskipun penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara delapan tahun, akan tetapi penuntut umum memohon agar putusan majelis hakim tingkat pertama yang menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 20 tahun dikuatkan, dengan alasan bahwa majelis hakim tingkat pertama pada pokoknya telah memiliki pendapat yang sama dengan penuntut umum," ungkap Ewit di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Bahwa terdakwa terbukti bersalah, melanggar dakwaan primer Pasal 340 KUHP," lanjut dia.

Baca Juga: Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi, Hakim: Bukan karena Desakan Publik

Ia juga menegaskan, putusan majelis hakim di PN Jakarta Selatan telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, putusan PN Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan dan karenanya harus pula dikuatkan," ujarnya.

Akhirnya, meski permohonan banding Putri diterima, namun memori bandingnya ditolak oleh majelis hakim.

Putri pun tetap dipidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan di rutan dan penangkapan.

"Lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan di rutan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," terangnya.

Selain itu, Putri juga harus membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp5 ribu.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdawkwa Putri candrawathi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca Juga: Putusan Banding Putri Candrawathi: Hakim Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara

Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Majelis hakim pun menyebut Putri secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, majelis hakim juga menilai Putri turut bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia diyakini terlibat skenario pembunuhan serta secara sengaja dan berencana turut menghilangkan nyawa eks ajudan suaminya tersebut.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU