> >

Dipersoalkan Pihak Ferdy Sambo, Hakim Banding: Pidana Mati Masih Berlaku di Indonesia

Hukum | 12 April 2023, 15:49 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim ketua sidang putusan banding Ferdy Sambo, Singgih Budi Prakoso, menjelaskan bahwa hukuman mati masih berlaku di Indonesia. 

Hal ini ia bacakan saat  putusan banding Ferdy Sambo di pengadilan tinggi DKI, Rabu (12/4/2023) terkait pihak Ferdy Sambo yang memersoalkan soal vonis hukuman mati yang ditetapkan kepada Ferdy Sambo.

Singgih menjelaskan, soal pidana mati yang dijatuhkan hakim di tingkat pertama dalam vonis Ferdy Sambo, secara normatif hukuman itu masih berlaku di Indonesia.

"Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, pertama, adalah secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di negara Indonesia hingga saat ini," kata Singgih diikuti dari Breaking News Kompas TV. 

Singgih lantas  menyatakan hukuman mati tertuang dalam KUHP yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Bahkan hukuman mati juga masih terdapat di dalam Kitab Hukum Pidana yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023," jelasnya. 

"Walaupun penerapan pidana mati ini dilakukan secara selektif, terutama dalam bobot kejahatan yang dilakukan, baik dari segi modus operandi, mens rea, maupun actus reus," tambahnya. 

"Dengan demikian, perbedaan mengenai boleh-tidaknya hakim menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi," sambung Hakim Singgih. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Hakim Banding Tegaskan Motif Bunuh Yosua Tak Wajib Dibuktikan

Sepakat dengan Vonis Mati PN Jaksel atas Ferdy Sambo

Ia juga menyebut, dari Mahkamah Konstitusi (MK) juga pernah menolak uji material terkait hukumam mati di Indonesia. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU