> >

KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka, Kali Ini Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

Hukum | 12 April 2023, 16:20 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi. Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Lembaga Antirasuah juga menduga Lukas melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi.

Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha. 

Baca Juga: Pengusaha Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Sebesar Rp35 Miliar

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU