> >

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Punya Opsi Ini untuk Ringankan Hukuman

Hukum | 12 April 2023, 14:34 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, memiliki upaya lain untuk mengubah hukumannya usai pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Apabila tidak puas dengan hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, upaya hukum yang bisa ditempuh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri itu ialah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Intinya, bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," kata Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Untuk diketahui, MA adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Berdasarkan informasi dari laman resmi MA, permohonan kasasi hanya bisa diajukan jika pemohon telah menggunakan upaya hukum banding.

Permohonan kasasi bisa diajukan oleh terdakwa secara langsung, wakil atau pengacara yang secara khusus diberi kuasa oleh terdakwa, atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pidana yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau tingkat terakhir di lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Vonis Hukuman Mati Diperkuat

Prosedur pengajuan kasasi di MA

Berdasarkan Pasal 46 hingga 48 Undang-Undang (UU) MA, permohonan kasasi hanya bisa diajukan dalam kurun waktu dua minggu atau 14 hari setelah putusan atau hasil banding di Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada terdakwa.

Apabila selama tenggang waktu 14 hari tersebut tidak ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.

Panitera MA akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar usai pemohon membayar biaya perkara. Kemudian, pada hari itu juga panitera membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara

Saat mengajukan permohonan kasasi, pemohon juga wajib menyampaikan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi dalam  tenggang  waktu 14 hari  setelah  permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU