> >

Sri Mulyani Ungkap Rincian Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Termasuk Jumlah Pegawai yang Dihukum

Hukum | 11 April 2023, 19:21 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan rincian transaksi mencurigakan Rp349 triliun saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rincian transaksi mencurigakan Rp349 triliun, mulai dari jumlah surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga jumlah pegawai Kemenkeu yang dihukum maupun ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH).

Nilai transaksi mencurigakan senilai ratusan triliun tersebut merupakan jumlah keseluruhan nilai yang tertera dari 300 surat PPATK kepada Kementerian Keuangan dan APH sejak 14 tahun silam.

"Ada 300 daftar surat yang disampaikan PPATK kepada kami, yaitu daftar surat sejak 2009 hingga 2023," jelas Sri Mulyani, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dan Kemenkeu, Selasa (11/4/2023), dipantau dari siaran Breaking News Kompas TV.

"Kami menerima surat tersebut pada 13 Maret (2023) dan langsung meneliti surat-surat tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Kebanyakan Tak Berkaitan dengan Pegawai Kemenkeu

Tabel rekapitulasi surat PPATK berdasarkan tahun yang dipresentasikan oleh Menkeu Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Rincian nilai transaksi mencurigakan tersebut diurutkan berdasarkan tahun, sehingga termuat dalam 15 poin sebagai berikut:

1. Rincian nilai transaksi tahun 2009

Pada 2009 ada enam surat dari PPATK yang memuat nilai transaksi sebesar Rp1,97 triliun atau tepatnya Rp1.970.814.641.469. Sebanyak empat surat dikirimkan kepada Kemenkeu, sedangkan dua surat untuk APH. 

Nilai transaksi di dalam empat surat yang diberikan kepada Kemenkeu itu sebesar Rp2,18 miliar, sedangkan dua surat kepada APH memuat nilai transaksi senilai Rp1,96 triliun.

Sri Mulyani pun menegaskan, Kemenkeu telah menindaklanjuti empat surat tersebut dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada tiga pegawainya. 

2. Rincian nilai transaksi tahun 2010

Pada 2010 ada 41 surat dari PPATK yang menerangkan nilai transaksi sebesar Rp736 miliar, tepatnya Rp736.338.574.775. Sebanyak 21 surat diterima Kemenkeu, sedangkan 20 surat diberikan kepada APH.

Nilai transaksi di dalam 21 surat yang diberikan kepada Kemenkeu itu sebesar Rp237 miliar, sedangkan 20 surat kepada APH memuat nilai transaksi sebesar Rp498 miliar.

"Kami kemudian membuat hukuman disiplin kepada 24 pegawai dan satu orang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Biasanya, kata dia, pegawai Kemenkeu yang ditindaklanjuti APH berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

3. Rincian nilai transaksi tahun 2011

Pada 2011 ada 48 surat dari PPATK yang menerangkan nilai transaksi sebesar Rp352 miliar, tepatnya Rp352.633.337.720. Sebanyak 31 surat diterima Kemenkeu, sedangkan 17 surat dikirimkan untuk APH.

Surat untuk Kemenkeu tersebut memuat nilai transaksi sebesar Rp314 miliar, sedangkan surat APH senilai Rp38,26 miliar.

Usai dilakukan tindak lanjut atau follow up, akhirnya lima pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman disiplin dan dua orang ditindaklanjuti oleh APH.

Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Mahfud MD Tegaskan di Rapat DPR Data Miliknya dan Kemenkeu Sama

4. Rincian nilai transaksi tahun 2012

Pada 2012 ada lima surat PPATK senilai Rp11,13 miliar. Empat surat dengan nilai transaksi Rp10,45 miliar diberikan kepada Kemenkeu, sedangkan satu surat bernilai Rp680 miliar dikirimkan kepada APH.

Usai dilakukan pemeriksaan atau tindak lanjut, tidak ada pegawai Kemenkeu yang melakukan pelanggaran, sehingga tak ada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin maupun ditindaklanjuti APH.

5. Rincian nilai transaksi tahun 2013

Pada 2013 ada lima surat PPATK senilai Rp1,655 miliar, tepatnya Rp1.655.986.839.183. Sebanyak tiga surat diberikan kepada Kemenkeu, sedangkan dua surat ke APH.

Tiga surat untuk Kemenkeu itu memuat nilai transaksi sebesar Rp65,8 miliar, sedangkan dua surat untuk APH bernilai transaksi Rp1,59 miliar. Tidak ada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin maupun ditindaklanjuti APH pada tahun 2013 ini.

6. Rincian nilai transaksi tahun 2014

Pada 2014 ada 19 surat dari PPATK yang mengungkap nilai transaksi sebesar Rp55,5 triliun, tepatnya Rp55.547.642.343.133. Sebanyak 12 surat dikirimkan kepada Kemenkeu, sedangkan tujuh surat untuk APH. 

Nilai transaksi dari 12 surat yang diterima Kemenkeu tersebut sebanyak Rp4,01 triliun. Di sisi lain, tujuh surat kepada APH memuat nilai transaksi sebesar Rp51,5 triliun.

Seluruh surat dari PPATK kepada Kemenkeu tersebut, kata Sri Mulyani, telah ditindaklanjuti, sehingga ada 13 pegawainya yang dijatuhi hukuman disiplin.

7. Rincian nilai transaksi tahun 2015

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU