> >

Tersangka Iman Mahlil Tempel QRIS Palsu di 38 Titik, dari Istiqlal hingga PIM, Ini Daftar Lengkapnya

Hukum | 11 April 2023, 17:57 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal kasus penipuan bermodus penggantian barcode QRIS kotak amal di puluhan masjid di Jakarta, Selasa (11/4/2023). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Polda Metro Jaya.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) telah menempelkan kode batang atau barcode QR Indonesian Standard (QRIS) palsu di 38 lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menyebut Iman Mahlil mengganti barcode QRIS di kotak amal yang berada di puluhan masjid dan sejumlah tempat umum seperti di pasar hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). 

"Beberapa tempat yang sudah ditempel orang yang bersangkutan itu ada 38 titik," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023). 

Menurut penjelasannya, dalam aksinya, tersangka menempel QRIS miliknya seolah-olah milik masjid atau tempat yang ia jadikan target.

"Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri dengan cara ditiban atau ditempel di atasnya," jelasnya. 

"Kemudian ada juga yang ditempel di samping QRIS yang sudah ada, atau ditempelkan di tembok, atau ditempel di tempat baru yang belum ada QRIS-nya," imbuhnya memaparkan.

Atas perbuatannya, Iman Mahlil dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 378 KUHP.

"Jadi di antaranya, dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan itu ada ancaman hukuman di atas lima tahun semuanya," ujar Auliansyah.

Sementara terkait barang bukti, dia menyebut polisi telah mengamankan sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk melawan hukum dan barcode QRIS yang belum ditempel.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pelaku Ganti Barcode QRIS Kotak Amal Masjid Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU