> >

PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) Dihentikan

Hukum | 10 April 2023, 06:50 WIB
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Muhammad Adib Khumaidi. (Sumber: Tribunnews.com/Ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan atau tidak diteruskan. Hal ini sudah ditimbang dan dilakukan upaya proaktif sejak munculnya draf RUU tersebut.

"Menyatakan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan dan atau tidak diteruskan. Apalagi sampai kepada Pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat (TK)-II," kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam keterangan resmi yang diterima KompasTV, Minggu (9/4/2023).

PB IDI beralasan, sektor kesehatan harus selalu ada di tangan bangsa Indonesia. Karena kesehatan merupakan pengejawantahan dari kesejahteraan umum.

Memberlakukan pasar bebas di sektor kesehatan, menurut Adib, sama saja menentang konsep Presiden pertama RI Ir Soekarno tentang sosialisme Indonesia, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Pasar bebas yang intinya individualisme dan kapitalisme bertentangan dengan sosialisme ala Indonesia, dan memberlakukan pasar bebas di sektor kesehatan sama saja dengan menentang konsep Bung Karno," tegas Adib.

Baca Juga: Tanggapi Pengobatan Ida Dayak, PB IDI: Harus Diuji dan Diawasi

 

 

Tantangan utama saat ini, lanjut Adib, adalah kondisi masyarakat Indonesia yang masih belum keluar dari himpitan krisis sehingga sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

Saat ini juga masih diperlukan perbaikan fasilitas kesehatan terutama di wilayah terpencil, juga perbaikan sarana infrastruktur sehingga masyarakat bisa mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah.

“Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh undang-undang. Di sinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu untuk memberikan sebuah perlindungan hukum namun peranan organisasi profesi dhilangkan."

"Apabila hak imunitas ini kemudian tidak didapatkan maka begitu akan banyak para tenaga medis tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum. Dengan adanya hak imunitas tenaga kesehatan tersebut juga akan berdampak pada patient safety."

"Masyarakat akan terdampak pada pelayanan kesehatan berbiaya tinggi karena potensi resiko hukum  dan hal ini paradoks dengan program Jaminan Kesehatan Nasional yang menerapkan efisiensi pembiayaan," papar Adib menjelaskan dampak pasar bebas di sektor kesehatan.

Baca Juga: Almarhum Istri Wakapolri Widi Astutik Dikenal Sederhana dan Ramah

Adib berharap, penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang saat ini masif dilakukan para dokter, tenaga kesehatan, mahasiswi kedokteran dan kesehatan, serta rakyat Indonesia menjadi perhatian serius.

Menurutnya RUU Kesehatan ini akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, terutama pelayanan publik di bidang kesehatan untuk masyarakat.

Dalam keterangan resmi yang sama, Sekjen PB IDI dr Ulul Albab, menyerukan kepada seluruh dokter Indonesia untuk terus solid dan memperkokoh ikatan kolegialitas dan kesejawatan, mematuhi etik serta terus berikhtiar dalam peningkatan derajat kesehatan untuk rakyat Indonesia.

"Karena dari rakyatlah dokter dan segenap tenaga kesehatan Indonesia berasal. Kita berasal dari rakyat dan mengabdi untuk rakyat!” tutup Ulul.

Baca Juga: Polemik Pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, Kapolri: Masalah Internal KPK, Tunggu Putusan Dewas

Adapun nota protes ini dikeluarkan PB IDI setelah mencermati situasi dan kondisi terkini RUU Kesehatan (Omnibus Law). Berikut empat poin pertimbangan PB IDI dalam menyampaikan nota protes.

1. PB IDI telah melakukan upaya proaktif yang konsisten sejak munculnya draf RUU Kesehatan (Omnibus Law) tahun 2022 yang tidak jelas asal muasalnya meski sudah tersusun sangat rapi dan sistematis hingga diterbitkannya secara resmi draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) sebagai inisiatif DPR pada 14 Februari 2023.

2. PB IDI mencermati segala isu, fitnah dan framing negatif yang ditujukan kepada IDI, profesi dokter dan profesi tenaga kesehatan Indonesia yang masih belum urgensi karena masih banyak permasalahan kesehatan yang belum tertangani oleh pemerintah.

3. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah satu-satunya organisasi profesi dokter yang telah berperan strategis sejak awal Indonesia merdeka hingga saat ini dalam peningkatan derajat kesehatan bangsa terlebih dalam penanganan pandemi Covid-19, di mana sangat banyak dokter dan tenaga Kesehatan Indonesia wafat dalam upaya tersebut.

4. PB IDI telah melakukan kajian secara seksama, mendalam dan komprehensif terhadap naskah RUU Kesehatan (Omnibus Law).

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU