> >

Polisi Tetapkan Razman Arif Nasution Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Hotman Paris

Hukum | 5 April 2023, 22:11 WIB
Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris pada 10 Mei 2022 silam.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ramadhan kepada awak media, Rabu (5/4/2023), dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Dilaporkan 2 Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu dan Pelecehan Seksual

Dalam kasus ini, RAN dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Perseteruan antara Hotman Paris dengan Razman ini memang sudah berlangsung lama. 

Kasus ini berawal dari Razman yang menyebut Hotman telah melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadi (aspri) bernama Iqlima Kim.

Kala itu, Razman merupakan pengacara dari Iqlima Kim. Iqlima mengaku sudah melaporkan Hotman ke Mabes Polri atas dugaan pelecehan seksual.

Atas laporan itu Hotman membantah telah melecehkan Iqlima hingga melaporkan mantan aspri dan Razman ke polisi.

Baca Juga: Bantah Lecehkan Mantan Aspri Iqlima Kim, Hotman Paris Unggah Beberapa Bukti Baru Ini

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Tribunnews


TERBARU