> >

Kasus Korupsi Waskita Karya akan Segera Disidangkan

Hukum | 1 April 2023, 04:50 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BR, Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi . (Sumber: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus tindak pidana dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskitar Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. segera disidangkan.

Saat ini Jaksa penuntut umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melengkapi berkas perkara usai pelimpahan tahan kedua (tersangka dan barang bukti) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pada hari Jumat (31/3) Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap kedua) atas empat berkas perkara tersangka korupsi Waskita Karya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Petinggi Waskita Karya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Empat berkas perkara yang dilimpahkan masing-masing atas nama empat tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

Berikutnya Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018—Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Pelaksanaan Tahap II untuk tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma berlangsung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Bambang Rianto dan Nizam Mustafa dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Keempat tersangka ditahan di rutan masing-masing pelimpahan.

 

Ketut mengatakan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara,” kata Ketut.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU