> >

Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Sita Uang dan Puluhan Tas Mewah Merek Luar Negeri

Hukum | 31 Maret 2023, 16:19 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang yang diamankan dari penggeledahan di rumah Rafael Alun. (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang yang diamankan dari penggeledahan di rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, barang yang diamankan di antaranya uang dan berbagai tas mewah merek luar negeri.

Kendati demikian, Ali tak menjelaskan lebih lanjut terkait uang yang disita dari rumah Rafael tersebut.

"Tim penyidik menemukan uang dan puluhan, berbagai tas mewah merek luar negeri," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (31/1/2023), dikutip Antara.

Adapun penggeledahan dilakukan di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023).

Lebih lanjut Ali mengatakan, puluhan tas dan uang itu tersebut akan disita untuk dianalisis tim penyidik sebagai barang bukti terkait kasus yang menjerat Rafael Alun saat ini. 

"Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya, penggeledahan di rumah Rafael ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (30/3/2023).

Asep menyebut terdapat beberapa barang mewah yang ditemukan dan diamankan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Baca Juga: KPK Usut Artis Inisial R, Diduga Terlibat Kasus Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah," kata Asep.

Namun, saat itu dia masih enggan untuk menjelaskan terkait barang apa saja yang diamankan dari kediaman Rafael Alun.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Gratifikasi berupa uang itu diduga diterima Rafael selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

 

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Saat ini, safe deposit box berisi Rp37 miliar itu telah disita KPK.

Baca Juga: KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Uang Puluhan Miliar Rupiah Selama 12 Tahun

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU