> >

Kata Kejagung soal Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati: Pelaku Utama Harus Lebih Berat Hukumannya

Hukum | 31 Maret 2023, 07:17 WIB
Sidang kasus narkotika, terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung buka suara terkait tuntutan pidana hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena berperan sebagai aktor intelektual atau pelaku utama dalam kasus peredaran sabu.

Baca Juga: Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba

Karena alasan itulah, Ketut menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Teddy Minahasa harus lebih berat daripada terdakwa lainnya.

"Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum, terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," kata Ketut dalam keterangannya pada Kamis (30/3/2023).

Adapun dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (31/3/2023), jaksa menyebut bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Jenderal polisi bintang dua itu disebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Atas pertimbangan tersebut, jaksa memutuskan menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati karena Terbukti Jual Sabu dan Nikmati Hasilnya

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam persidangan pada Kamis.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU