> >

Mahfud Luruskan Temuan PPATK Rp349 Triliun Dugaan TPPU Bukan Berarti Menkeu Sri Mulyani Korupsi

Hukum | 29 Maret 2023, 21:08 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, akan kembali bertemu dengan Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu. (Sumber: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD meluruskan tudingan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani terlibat dalam korupsi.

Hal tersebut lantaran dirinya mengungkapkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Mahfud menjelaskan TPPU tidak sama dengan korupsi. Laporan PPATK terkait Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu adalah TPPU. 

Mahfud menyayangkan banyaknya orang yang berteriak-teriak kalau Sri Mulyani melakukan korupsi. Padahal, orang yang berteriak itu tidak paham bedanya antara TPPU dan korupsi.

Baca Juga: Rp300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi dan Bukan TPPU, Lantas Apa? Ini Penjelasan Stafsus Menkeu

TPPU, sambung Mahfud, adalah perbuatan menyembunyikan/menyamarkan harta kekayaan baik berupa uang atau yang didapat dari hasil kejahatan. 

Semisal membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan, sebagai upaya agar keuntungan dari operasional perusahaan tersebut seolah-olah sah.

Mahfud mencontohkan temuan dugaan pencucian uang senilai Rp189 triliun PPTK tahun 2017 terkait cukai dengan 15 entitas di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu. 

Salah contoh mengenai impor emas batangan yang dalam surat cukainya dibilang emas mentah.

Baca Juga: Heran Sri Mulyani Sebut Tak Terima Surat dari PPATK, Ini Respons Mahfud MD!

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU