> >

AG Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Hukum | 29 Maret 2023, 15:31 WIB
AG (15) selaku anak yang berkonflik di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Tim Kuasa Hukum AG ajukan eksepsi atas dakwaan JPU. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - AG (15) telah menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan David Ozora (17), yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (29/3/2023). 

Agenda sidang merupakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun AG didakwa pasal berlapis tentang penganiayaan.

Terkait dakwaan jaksa tersebut, tim kuasa hukum AG bakal mengajukan eksepsi (pembelaan).

Adapun sidang beragendakan pembacaan eksepsi akan digelar pada Kamis besok (30/3). 

"Kami ajukan eksepsi," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Meski demikian dia tidak membeberkan lebih rinci terkait poin apa saja yang bakal ditanggapi tim kuasa hukum AG atas dakwaan Jaksa. 

Mangatta hanya menyebut saat ini pihaknya masih menyusun eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. 

Baca Juga: Diversi Ditolak, AG Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David di PN Jaksel Hari Ini

"Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi," tambahnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto juga membenarkan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah eksepsi dari kuasa hukum AG. "Iya, (selanjutnya) agenda eksepsi," kata Djuyamto, Rabu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU