> >

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Diduga Terima Uang hingga Rp8,7 Miliar

Hukum | 28 Maret 2023, 19:36 WIB
KPK resmi menahan tersangka dugaan korupsi, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, beserta istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota DPR RI, Selasa (28/3/2023).  (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Kalimatan Tengah, Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni (AE), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pasangan suami istri tersebut diduga menerima aliran uang mencapai Rp8,7 miliar.

Menurut penjelasannya, kasus ini bermula saat Ben Brahim yang menjabat selaku Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023, diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari pihak swasta.

Sementara, Ary Eghani yang anggota DPR Fraksi NasDem juga diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan. Caranya, memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemerintah Kabupaten Kapuas," kata Johanis dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Dia menuturkan, uang tersebut digunakan Ben Brahim untuk membiayai operasional saat mengikuti pilkada dan pemilihan legislatif sang istri.

"Fasilitas dan jumlah uang yang diterima dan digunakan BBSB, untuk membiayai pemilihan Bupati Kapuas, kemudian pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," jelasnya.

 

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR selama 20 Hari ke Depan

Ben Brahim juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak swasta untuk pemberian izin lokasi perkebunan di Kapuas.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU