> >

KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM di Depok

Hukum | 28 Maret 2023, 17:47 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. KPK menggeladah rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) di  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut rumah yang digeledah berada di Depok, Jawa Barat. 

"Hari ini dilakukan (penggeledahan) di salah satu tempat kediaman pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini, di Depok," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Kendati demikian, Ali tak menjelaskan lebih rinci identitas tersangka yang rumahnya digeledah.

"Nanti perkembangannya kami akan sampaikan," ujarnya.

Dengan demikian, sejauh ini sudah ada tiga lokasi yang digeledah KPK terkait kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Selain rumah tersangka di Depok, sebelumnya tim KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, dan Kantor Kementerian ESDM di Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK Menduga Uang Tukin Kementerian ESDM yang Dikorupsi Dipakai untuk Menyuap Pegawai BPK

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengeklaim menemukan dan mengamankan barang bukti diduga terkait perkara.

Diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Lembaga antirasuah pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang kini telah masuk tahap penyidikan.

Setidaknya terdapat 10 orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti, dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).

Menurut penjelasannya, uang hasil korupsi tukin dinikmati para pihak yang diduga terlibat, di antaranya untuk kebutuhan pribadi dan membeli aset.

Bahkan, dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor ESDM dan Sita Sejumlah Dokumen

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU