> >

Wakil Ketua KPK Sebut Mahfud MD Lebih Pas Dorong Penyempurnaan UU Ketimbang Beri Info Setengah

Hukum | 26 Maret 2023, 18:57 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Senin (20/3/2023). Wakil Ketua KPK sebut Mahfud sebaiknya dorong penyempurnaan UU Tipikor ketimbang menyampaikan informasi setengah-setengah. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Sebaiknya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong penyempurnaan Undang-Undang Tipikor ketimbang menyampaikan informasi setengah-setengah.

Pendapat itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, menanggapi pernyataan Mahfud soal transaksi Janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Nawawi, Mahfud lebih tepat untuk menyuarakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi UU.

"Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang," ujar Nawawi saat dimintai tanggapan oleh Kompas.com, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga: Tanggapi Rencana MAKI Laporkan PPATK, Mahfud MD: Ya Enggak Apa-Apa, Bagus

Ia juga meminta Mahfud agar fokus mendorong penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor, daripada hanya menyampaikan informasi setengah-setengah yang diperolehnya.

"Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukannya ketentuan illicit enrichment (kekayaan yang tidak sah) sebagai delik korupsi, juga ketentuan-ketentuan lain seperti trading in influence," tuturnya.

"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya," imbuh Nawawi.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan siap menjelaskan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menguji logika dengan mereka terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu yang dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia menyebut dirinya akan menghadiri undangan Komisi III DPR membahas soal transaksi mencurigakan itu pada Rabu (29/3/2023) pekan depan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU