> >

Rafael Alun dan Keluarganya Diperiksa, Ini Penjelasan Jubir KPK

Hukum | 25 Maret 2023, 00:24 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan petinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dan keluarganya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/3/2023).

Hal itu dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Ali Fikri. kepada jurnalis Kompas TV, Masni Rahmawatti dan Doyong, melalui pesan tertulis pada Jumat malam.

Akan tetapi, Ali tak menyampaikan isi pemeriksaan terhadap keluarga mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II itu.

"Kegiatan penyelidikan tidak bisa kami sampaikan ya materinya," kata Ali, Jumat.

Ia menyebut, lembaga antirasuah itu berjanji menyelesaikan proses penyelidikan terhadap Rafael.

"Yang pasti KPK komitmen selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini," jelasnya.

Ia pun mengatakan pihaknya membutuhkan waktu dalam melakukan penyelidikan terhadap Rafael.

Baca Juga: Kasus Rafael Alun Menyeret Nama Pejabat Pajak Suka Pamer Harta | Laporan Khusus

"Kami dalami untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," urainya.

Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan usai putranya, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023.

Kasus penganiayaan tersebut lalu merembet pada harta kekayaan Rafael. Pasalnya, sang putra, Mario, dilaporkan kerap memamerkan hartanya di media sosial.

Belakangan Rafael diduga melakukan transaksi keuangan tak wajar yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang.

Ia lalu dipecat secara tidak hormat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 8 Maret 2023.

Pada Sabtu, 11 Maret 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap penemuan bukti pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun sebesar Rp37 miliar. 

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Temuan Deposit Box Rafael Alun tentang Uang Rp37 Miliar

"Itu bukti pencucian uang. Seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpang ratusan (miliar) di safe deposit box, itu kan menteri juga tidak tahu," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada 11 Maret 2023, dilansir dari Kompas.com.

Dia menyebut, sebelumnya Rafael sudah bolak-balik ke berbagai deposit box atau tempat penyimpanan uang. 

Ketika Rafael hendak datang ke bank untuk membuka kotak penyimpanan harta tersebut, PPATK langsung memblokir deposit box milik Rafael. 

"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya. Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan," ujar Mahfud. 

"Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar? Bongkar. Isinya ketemu itu satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk USD," imbuhnya. 

Baca Juga: PPATK Blokir 40 Rekening Rafael Alun, Mutasinya hingga 500 Miliar Rupiah | Laporan Khusus

Ia menyebut, uang yang ditemukan di deposit box sebesar Rp37 miliar itu belum total keseluruhan uang Rafael. 

"Oh itu punya deposit box sekian. Itu pun yang baru ditemukan baru sebagian, Rp37 miliar itu," tegasnya. 

Uang tersebut diduga bersumber dari hasil suap mantan pejabat DJP Kemenkeu tersebut. 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU