> >

Ketua PBNU Sebut Bukber ASN Jangan Dilarang Total, Hanya Perlu Sederhana dan Dibatasi

Peristiwa | 24 Maret 2023, 16:43 WIB
Ketua PBNU Gus Fahrur setuju jika aturan larangan bukber ASN dan pejabat untuk menghemat anggaran. (Sumber: NU Online)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi turut menanggapi kebijakan pemerintah terkait larangan buka bersama (bukber) untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat yang menuai pro kontra.

Ahmad Fahrur Rozi yang juga akrab disapa Gus Fahrur itu setuju jika aturan pelarangan buka bersama untuk ASN dan pejabat dimaksudkan untuk menghemat anggaran negara.

"Setuju. Agar tidak dihamburkan dalam buka bersama mewah di hotel, sesama pejabat eselon atas," ucap Gus Fahrur kepada Kompas TV, Jumat (24/3/2023).

Kendati demikian, menurutnya jika bukber  dilakukan di kantor atau di masjid untuk membangun kebersamaan atau niatan sedekah berbagi makanan, maka boleh-boleh saja.

Baca Juga: Pemkot Mataram Minta ASN Patuhi Imbauan Tidak Gelar Bukber

"Saya kira perlu di izinkan, agar ada kesempatan berbagi kebaikan bersama dalam momen puasa," kata Gus Fahrur.

Oleh karena itu, Gus Fahrur menilai akan lebih tepat jika pemerintah tidak melarang bukber untuk ASN secara total.

"Hanya perlu lebih sederhana dan dibatasi saja."

 

"Asalkan tidak bermewah-mewah, dan dilakukan secara sederhana, tidak menghamburkan uang negara," ungkapnya lagi.

Ia menyayangkan momen buka puasa Ramadan diwarnai dengan larangan berkumpul bersama

"Bukankah selama ini para pejabat dan pemerintah sering mengadakan jamuan rapat atau perayaan dan peringatan hari tertentu bersama," tuturnya.

Oleh karena itu, Gus Fahrur menganjurkan pembatasan buka bersama ASN diganti dengan berbagi makanan kepada sesama bagi yang membutuhkan.

Baca Juga: Menag Bantah Jokowi Anti-Islam Usai Larangan Bukber Pejabat: Presiden Sangat Concern terhadap Islam

"(Bisa) disalurkan ke panti asuhan, pesantren, masjid dan sebagainya," tutup Gus Fahrur.
 
Sebagai informasi, Presiden Jokowi meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, terbit 21 Maret 2023 yang ditujukan untuk para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, peraturan larangan bukber untuk ASN dan pejabat itu dikeluarkan mengingat gaya hidup ASN dan pejabat pemerintah saat ini tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

"Saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," kata Pramono dalam rekaman video yang diterima KOMPAS.TV Kamis (23/3).

Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, aturan bukber dilarang hanya berlaku untuk ASN dan pejabat, masyarakat tetap boleh mengadakan bukber.

"Hal ini (larangan bukber) tak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat umum masih diberikan kebebasan melakukan dan menyelenggarakan buka puasa bersama,"  jelas Azwar Anas.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU