> >

KPU Hadapi 48 Gugatan Selama Proses Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Rumah pemilu | 24 Maret 2023, 15:52 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPU RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah menghadapi sebanyak 48 perkara selama membuka tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. 

"Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu dalam pendaftaran parpol ini ada 48 perkara dengan jalur yang berbeda-beda," kata Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: KPU Akan Ketemu Partai Prima Hari Ini untuk Bahas Tahapan Verifikasi Ulang

Ia menjelaskan, gugatan tersebut berasal dari parpol yang dinyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Menurut dia, gugatan dari Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyita perhatian publik itu bukan merupakan satu-satunya gugatan yang pernah dihadapi oleh KPU.

"Mungkin sebagian kita baru terkesima ketika ada putusan PN Jakpus. Sejatinya, KPU melayani seluruh proses gugatan yang dilakukan oleh calon peserta pemilu sejak pendaftaran parpol, itu sudah ada 48 perkara," ujarnya.

Ia menyebut, dari 18 perkara itu merupakan pelanggaran administrasi pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang berasal dari gugatan Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Negeri Daulat Indonesia. 

Selanjutnya, Partai Karya Republik, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Pelita, Partai Republik Satu, dan Partai Prima.

Dari 18 perkara itu, hanya perkara terkait Partai Prima yang dikabulkan Bawaslu.

Selain itu, ada pula enam perkara sengketa proses pemilihan umum (SPPU) di Bawaslu, yang merupakan gugatan dari Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Prima, Partai Republik, Parsindo, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Ummat.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU