> >

Catat! Aturan Larangan Bukber Hanya untuk ASN dan Pejabat, Masyarakat Umum Tetap Boleh

Berita utama | 24 Maret 2023, 06:58 WIB
Ilustrasi ASN, kini ASN dan pejabat negara resmi dilarang buka puasa bersama. (Sumber: kompas.com/Elgana Almubarokah)

Pramono juga memastikan, aturan larangan bukber ini cuma untuk ASN dan Pejabat. 

"Hal ini (larangan bukber) tak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat umum masih diberikan kebebasan melakukan dan menyelenggarakan buka puasa bersama,"  jelasnya. 

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, MenPAN-RB: Tidak Ada Sanksi, Sifatnya Arahan

Adapun Presiden Jokowi meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan dan tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, terbit 21 Maret 2023. 

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Isi surat larangan bukber ASN dan pejabat negara itu berisi 3 poin, yaitu:

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat itu, meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU