> >

Arahan Jokowi Hanya untuk ASN dan Pejabat, Masyarakat Tetap Boleh Gelar Buka Bersama

Peristiwa | 23 Maret 2023, 20:16 WIB
Ilustrasi buka puasa bersama. Pemerintah menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan mengadakan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. (Sumber: KOMPAS.COM/ARI WIDODO)

 

Diberitakan sebelumnya, arahan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan atau lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Poin ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU