> >

Respons Pernyataan DPR, MAKI akan Laporkan PPATK ke Bareskrim Polri

Hukum | 23 Maret 2023, 16:59 WIB
 Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini diambil MAKI untuk merespons pernyataan Komisi III DPR RI pada rapat Komisi III DPR RI Selasa (21/3/2023) lalu, yang mengatakan apa yang dilakukan PPATK melanggar pidana.

"Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (23/3/2023), dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, tujuannya melayangkan laporan ke Bareskrim agar polisi bisa menanyakan kepada Komisi III DPR tindakan PPATK yang mana yang mengandung unsur pidana.

"Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian," imbuhnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai pernyataan DPR tersebut terkesan menyalahkan PPATK.

Padahal, kata dia, PPATK telah mengikuti keinginan masyarakat mengenai proses penyelidikan Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak, yang dinilai memiliki kekayaan berlebih.

PPATK, kata Boyamin, telah melakukan penyelidikan transaksi keuangan sejak 2012 dan bahkan telah melakukan perhitungan sejak 2009, di mana ditemukan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Momen Komisi III DPR Cecar PPATK soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun!

Boyamin juga meyakini apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU