> >

Ini Jenis Usaha Tertentu di Jakarta yang Tutup dan Bisa Beroperasi di Bulan Ramadan 1444 H

Hukum | 23 Maret 2023, 05:05 WIB
Ilustrasi rumah bernyanyi atau tempat karaoke. (Sumber: UNSPLASH/NIKOLA DUZA via Kompas.com)

Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai Pukul 11.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB.

Kemudian jenis usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan mulai Pukul 20.30 WIB sampai 24.00 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan mulai Pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Untuk usaha rumah biliar atau bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan, dengan ketentuan jika satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dibuka mulai Pukul 20.30 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Wapres: Ramadan 1444 H Bukan Semata Menahan Lapar dan Dahaga, tapi Momentum Tingkatkan Kualitas Diri

Jika berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha rumah karaoke eksekutif mulai Pukul 11.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB.

"Proses pembayaran atau close bill harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada Pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti," ujar Andhika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).

Pelaku usaha wajib menaati ketentuan setiap penyelenggaraan usaha pariwisata tujuh aturan yang tertuang dalam SE Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.

Andhika menegaskan pelanggaran terhadap tujuh aturan yang sudah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Berikut tujuh aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

a. dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun.
d. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.
e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU