> >

Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan: 6 Hari Kerja, Pulang Jam 2 Siang

Sosial | 21 Maret 2023, 14:59 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah atau 2023. Sumber: CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

"Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja ASN dan kinerja organisasi," lanjutnya.

Pemerintah juga memastikan jam kerja selama bulan Ramadan ini  tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. 

Baca Juga: Wakil Ketua KASN: Penegakan Integritas ASN Tak Boleh Berhenti di Persoalan Pamer Harta Kekayaan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU