> >

Puan Resmi Usulkan RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR

Politik | 21 Maret 2023, 12:26 WIB
Ilustrasi: Rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sembilan fraksi di DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif lembaga legislatif.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 Selasa (21/3/2023). 

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Keputusan Tunda Pengesahan RUU PPRT Atas Kesepakatan Rapim DPR

"Sidang dewan yang terhormat sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing (secara tertulis). Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang PPRT dapat disahkan jadi UU usul DPR RI?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna.  

"Setujuu," jawab seluruh anggota fraksi di Gedung DPR RI. 

Nantinya, naskah akademik dan draf RUU PPRT akan disusun oleh Baleg DPR RI untuk dibahas oleh sejumlah pihak terkait. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi UU. 

Presiden Jokowi menyatakan saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. 

 

Untuk UU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan haknya sebagai pekerja. Terlebih diperkirakan jumlah PRT di Indonesia mencapai 4 juta jiwa.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU