> >

Sejumlah Pejabat ASN Disebut Doyan Pamer Harta, Ini Bahaya Flexing Menurut Islam

Agama | 21 Maret 2023, 15:57 WIB
Ilustrasi pamer harta pejabat. Bagaimana hukum flexing dalam Islam? (Sumber: iStock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.V - Semenjak isu Rafael Alun Trisambodo dan sejumlah kekayaannya merebak ke publik, kini para pejabat negara (ASN) pun dikritik lantaran disebut-sebut kerap pamer kekayaan di media sosial atau dikenal istilah flexing.

Terkini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sampai harus menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat gaya hidup mewah yang dipamerkan istri Kepala Subbagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar.

Statusnya pun kini dinonaktifkan oleh Kemensetneg.

"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat," kata Kepala Biro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga: Istrinya Pamer Gaya Hidup Hedonis di Medsos, Berapa Gaji Esha Rahmansyah Sebagai PNS Golongan IVA?

Lantas, bagaimana hukum flexing dalam Islam? 

Flexing adalah,  sebagaimana dikutip dari Cambridge Dictionary,  merupakan tindakan menunjukkan sesuatu yang dimiliki atau diraih, tetapi dengan cara yang dianggap oleh orang lain tidak menyenangkan.

Ustaz Ramdhan Yurianto menjelaskan soal bahaya Flexing ini dan bagaimana hukumnya dalam Islam. Flexing atau doyan pamer harta itu dalam Islam disebut bisa merusak pribadi orang tersebut. 

“Flexing sama halnya memamerkan sumbangan, harta, kekayaan kepada orang lain,” jelasnya dikutip dari pemberitaan Kompas TV. 

Baca Juga: Pamer Harta di Medsos, Pejabat Publik Bisa Diintai Penegak Hukum dengan Metode Ini

Ia lantas mengutip kitab  kitab Nashoihul Ibad karya Syekh Imam Nawawi yang menjelaskan bahaya pamer harta dalam islam.

“Berkaitan dengan flexing yang mencoba memamerkan harta dan membanggakan diri, berhati-hatilah karena itu dapat menyebabkan kerusakan," jelasnya. 

Selain itu, kegemaran flexing ini dapat membuat orang menjadi iri dan bisa jadi berpotensi berbuat jahat.

 

Apalagi, kata dia, ditambah dengan Sum'ah atau gemar menunjukkan amal sebagai tanda kesombongan. 

Ia pun mengutip surat Al-Baqarah ayat 271 tentang orang yang gemar memamerkan harta atau memamerkan sedekahnya. 

Firman Allah SWT, artinya: Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Baqarah [2] ayat 271).

Lantas, ia pun mengutip Tafsir Al Munir dari Wahbah Zuhaili, kitab tafsir kontemporer yang jadi salah satu rujukan  terkait hal-hal terkini, diterbitkan kira-kira pada awal 1990-an.

“Wahbah Zuhaili dalam kitab Tafsir al-Munir jilid 2, halaman 96-98, berpendapat bahwa Allah Maha tahu apakah infak, sedekah itu dilakukan dengan ketaatan atau kemaksiatan," jelasnya. 

"Sehingga memberikan dua pilihan baik ditampakkan atau dirahasiakan,” tambahnya.

itulah bahaya Flexing dalam islam. Umat islam pun diimbau untuk tidak mengikuti gaya hidup seperti itu. Wallahu a'lam. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU