> >

Puan Maharani Resmi Sahkan Perppu Cipta Kerja, Demokrat Menolak, PKS Walkout

Politik | 21 Maret 2023, 10:53 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (21/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 Selasa (21/3/2023). 

Baca Juga: Mahasiswa Blokir Jalan, Demo Tolak Perppu Ciptaker

Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M Nurdin mengatakan, sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah (Bamus), pihaknya telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif dengan pemerintah dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. 

Adapun materi Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja secara umum sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Ia menjelaskan, dalam pembahasan Perppu Cipta Kerja, pihaknya telah menggelar rapat dengan beberapa pakar. 

"Tujuh Fraksi: PDIP, PAN, PPP, PKB, Nasdem, Golkar dan Gerindra menerima dan menyetujui hasil kerja panja untuk diajukan dalam pembicaraan tahapan tingkat II. Adapun, Fraksi Demokrat dan PKS menolaknya untuk tidak dilanjutkan."

"Namun demikian, rapat Baleg memutuskan menyetujui untuk ditetapkan dan disetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang terhormat ini," kata M Nurdin. 

Lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh Rapat Paripurna untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja tersebut. 

Kemudian, saat akan mengambil keputusan, perwakilan Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengajukan interupsi bahwa pihaknya menolak persetujuan Perppu tersebut. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU