> >

Kejagung Sebut Penganiaya David Tak Layak Dapat Restorative Justice: Sangat Keji

Hukum | 19 Maret 2023, 14:14 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut para tersangka kasus penganiayaan terhadap David tidak layak mendapatkan restorative justice.  (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

Ia menjelaskan, hal ini diperlukan dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi, bukan restorative justice.

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban," ujarnya.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tambah dia.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU