> >

Kapolri Perintahkan PTDH untuk Lima Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri

Hukum | 18 Maret 2023, 16:59 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) jajaran Korlantas, Selasa (14/3/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)

Menurut Kapolri, hal-hal yang dapat melahirkan persepsi negatif harus segera dihentikan, dan siapa pun yang mencoba bermain-main akan hal itu, baik personel Polri maupun pihak luar, ia memerintahkan agar personelnya tidak ragu mengambil tindakan tegas.

"Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu.”

“Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar polisi kalau ketahuan, ada proses sidang," kata Listyo.

Diberitakan sebelumnya, lima oknum polisi yang terbukti menjadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022 di Jawa Tengah (Jateng), tidak dipecat. Mereka mendapatkan sanksi hukuman demosi.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Calo Tiket Konser BLACKPINK, Total Kerugian Capai Rp172 Juta

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, hukuman untuk lima polisi tersebut sudah diputuskan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Mereka terbukti melakukan perbuatan tercela," kata Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis, 9 Maret 2023.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU