> >

Kuasa Hukum Sebut Restorative Justice Tidak Cocok Diterapkan pada Kasus Penganiayaan David

Hukum | 17 Maret 2023, 14:53 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo digelar di kawasan Green Permata Boulevard, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADURROHMAN)

"Tidak ada (damai)," kata Alto kepada Kompas.Tv, Jumat. 

Ia menegaskan, perkara penganiayaan David ini akan tetap berjalan sesuai hukum. 

"Keluarga tetap mendorong penyelesaian secara hukum," ucap Alto. 

Baca Juga: Paman Ungkap Kondisi Kesadaran Gerak Motorik David Ozora Semakin Membaik

Pada Kamis malam, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan akan menawarkan penyelesaian kasus penganiayaan David lewat restorative justice.

"Kami akan tetap menawarkan apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi RJ, restorative justice. Kalau memang korban tidak menginginkan, ya ini proses jalan terus," kata Reda kepada wartawan seusai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta, Kamis malam.

"Proses RJ itu dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa, tidak menginginkan, ya seperti bertepuk sebelah tangan."

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU