> >

AG Pelaku Penganiayaan David Segera Jalani Sidang, Proses Hukum Dipercepat

Hukum | 17 Maret 2023, 11:16 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di kawasan Green Permata Boulevard, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023), AG digantikan oleh pemeran pengganti. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADURROHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku penganiayaan David Ozora, AG (15), akan segera menjalani sidang.

”Yang sudah ada berkas perkaranya A, jadi akan segera disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani, Kamis (16/3/2023) dilansir dari Kompas.id.

Reda mengungkapkan, AG akan menjalani sidang dalam waktu dekat karena statusnya yang masih di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum.

"Kanapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur," ujarnya usai menjenguk korban David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta.

Menurutnya, alat bukti yang ada sudah cukup mendukung kasus ini untuk segera disidangkan meski tanpa keterangan korban. Sebab, saat ini korban masih dalam kondisi yang belum sepenuhnya sadar.

Ia menyatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian terkait AG dan tersangka Mario Dandy.

Baca Juga: Pengacara Sebut Kubu Mario dan AG Sengaja Mengkambinghitamkan Amanda di Kasus Penganiayaan David

Reda memastikan, pihaknya akan mempelajari berkas milik A secara cepat dan sesuai aturan yang berlaku.

”Selama tujuh hari kami akan pelajari. Kami akan berpendapat. Lalu, tujuh hari kemudian P19 atau P21," ucapnya.

"Mudah-mudahkan kita percepat, karena ini masalah anak, pelakunya dalam hal ini juga anak,” katanya.

Ia pun menekankan, pihaknya mengikuti peraturan yang berlaku terkait proses hukum terhadap anak di bawah umur.

"Jadi, kita pakai Undang-Undang Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi,” ujarnya.

Baca Juga: Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Penganiayaan Mario Dandy Cs, Keluarga David: Tak Ada Damai

Sebelumnya, AG hanya akan mendapat perlindungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pasalnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan perlindungan atas AG pada Senin (13/3).

”Kami menolak di antaranya karena tidak ada ancaman kepada yang bersangkutan dan lebih karena A bukan subyek yang bisa dilindungi LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (16/3).

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU