> >

Indikasi TPPU Mengalir ke Politikus Lewat Green Financial Crime, Apa Itu?

Sosial | 16 Maret 2023, 07:41 WIB
Ilustrasi ruang terbuka hijau di perkotaan. (Sumber: pexels)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Humas Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah menyatakan ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari green financial crime hingga Rp45 triliun jelas Pemilu 2019 kemarin. Bahkan triliunan rupiah tersebut ada yang mengalir ke politikus. 

Natsir menduga pada persiapan Pemilu 2024 atau tahun-tahun selanjutnya tindak kejahatan melalui green financial crime akan berlanjut.

"Dari penelitian yang dilakukan oleh PPATK, setiap periode pemilu ada saja muncul gejala seperti itu, hampir sama polanya," tutur Natsir, Rabu (15/3/2023) dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV.

Natsir mengatakan green financial crime bisa seperti memberikan izin terhadap galian tambang, atau lahan. Lantas apa itu green financial crime?

Baca Juga: PPATK Catat Ada Indikasi TPPU dari Kejahatan Green Financial Crime, Ada yang Mengalir ke Politikus

Apa itu Green Financial Crime?

Green financial crime merupakan kejahatan keuangan yang terkait dengan lingkungan hidup. Bentuk kejahatan dengan model ini bermacam-macam mulai pembukaan lahan ilegal, perdagangan limbah.

Natsir juga sempat mengemukakan bentuk green financial crime di Indonesia adalah memberikan izin terhadap galian tambang hingga lahan.

Laporan The Financial Action Task Force bertajuk Money Laundering from Environmental Crime (2021) mengemukakan pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini bervariasi dari kelompok kejahatan terorganisir besar hingga perusahaan multinasional dan individu.

Baca Juga: PPATK Berencana Bentuk Tim Kolaboratif untuk Antisipasi Dana Ilegal di Pemilu

Pelaku kejahatan lingkungan mengandalkan sektor keuangan dan non-keuangan untuk mencuci hasil mereka.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU