> >

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG

Hukum | 15 Maret 2023, 22:07 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih membutuhkan keterangan lain terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Hal ini membuat penahanan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) serta AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum diperpanjang.

Diketahui Mario Dandy telah ditahan sejak Senin (20/2/2023), kemudian Shane Lukas ditahan pada Jumat (24/2/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan perpanjangan penahanan ini untuk kepentingan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Juga: Beda Ekspresi Mario Dandy saat Jadi Tersangka dan Jalani Rekonstruksi, Mulai Menyesal?

Termasuk juga kepada AG, anak yang berkonflik dengan hukum. Meski ada anak di bawah umur, Trunoyudo memastikan proses pemeriksaan dan perpanjangan masa tahanan tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Sebelumnya AG ditahan selama tujuh hari. Kemudian, sesuai dengan ketentuan penahanan terhadap AG diperpanjang untuk delapan hari ke depan.

"Penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan secara prosesdural, dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan penyidik telah membuat agenda pemeriksaan lanjutan terkait kasus penganiayaan David.

Baca Juga: APA Seorang Wanita Mantan Mario Dandy Diduga Menjadi Sosok "Pembisik" Hingga Memantik Emosi

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU