> >

Polisi Tetapkan WN Ukraina Pemilik KTP Indonesia Palsu sebagai Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Hukum | 14 Maret 2023, 14:54 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto. Polisi menetapkan seorang warga negara (WN) Ukraina berinisial RK (37), sebagai tersangka kasus kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) palsu. (Sumber: Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Seorang warga bernama Wayan yang diduga calo mengaku bisa membantu WNA ini untuk mengurus pembuatan KTP senilai Rp 15 juta.

MZN mengaku membutuhkan identitas Indonesia karena ia memiliki bisnis di Bali.

Pada 2015, MZN ke Indonesia dengan visa kunjungan sosial dengan masa berlaku 14 hari, dan memanfaatkan visa ini untuk belajar arsitektur sekaligus mencari peluang investasi.

Sementara RK yang merupakan WN Ukaina, membeli KTP dan KK berkewarganegaraan Indonesia seharga Rp 31 juta.

Baca Juga: Kerap Langgar Lalu Lintas, Turis WNA Dilarang Kendarai Sepeda Motor di Bali!

Dia nekat membeli KTP WNI tersebut untuk menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal.

Dia mengaku datang ke Bali untuk menghindari perang yang terjadi di kampung halamannya.

Pria yang diketahui berkunjung ke Indonesia untuk menghindari perang di negara asalnya ini terancam hukuman enam tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU