> >

Mario Dandy Menangis saat Rekonstruksi Penganiayaan David, Pakar Gestur: Tangisan Belum Tentu Sedih

Kriminal | 11 Maret 2023, 05:25 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

"Tangisan bisa muncul ketika seseorang merasakan emosi yang dominan, emosi yang sangat intens. Belum tentu juga ini karena kesedihan. Tetapi ketika seseorang marah dengan intens, bisa juga marahnya sambil nangis. Atau juga emosi-emosi yang lain yang intens, responnya bisa menjadi tangisan," terangnya. 

"Mungkin di sini kita juga bisa melihat ada kesedihan, tapi emosi tersebut tidak berdiri secara sendiri. Kalau kita lihat, ada beragam emosi, tapi masih ada emosi kemarahan yang nampak disini," tutur Monica. 

 

Seperti diberitakan sebelumnya, dua tersangka kasus penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas, menjalani rekonstruksi pada Jumat (10/3/2023). 

Baca Juga: Mario Dandy Tertunduk Lesu di Tengah Rekonstruksi Penganiayaan David!

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, terdapat 40 adegan yang diperagakan ulang oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan pemeran pengganti AG beserta sejumlah saksi.

Mario dan Shane yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. 

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Diduga Hubungi David Sebelum Penganiayaan Terjadi

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU