> >

Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Korupsi, tapi Pencucian Uang

Hukum | 10 Maret 2023, 19:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (7/3/2023). (Sumber: ANTARA/Gilang Galiartha)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia menyebut angka tersebut bukan terkait korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya mengumumkan terakhir ada transaksi mencurigakan yang terjadi di Kemenkeu berdasarkan informasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sejak 2009-2023," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3/2023).

"Tidak benar kalau kemudian isu berkembang kalau di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang."

Mahfud pun menyebut, tindak pencucian uang nominalnya lebih besar dibanding korupsi.

"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tetapi tidak mengambil uang negara apalagi dituding ngambil uang pajak, itu enggak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya dikit," jelasnya.

Mahfud yang juga Ketua Tim Pengendalian TPPU, menyatakan temuan tersebut akan segera diselidiki.

Tindak lanjut atas dugaan pencucian uang itu nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

"Kalau ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki, tindak pencucian uang, saya harus kasih ke KPK, Kejaksaan atau polisi," tegas Mahfud.

Baca Juga: Dana Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Yang Dipegang Menkeu Itu Dokumen Rekap

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan alasannya mempersoalkan temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun tersebut.

"Kenapa kami mempersoalkan itu? Karena ada Inpres Nomor 2 tahun 2017, setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan atau karena apa inisiatif PPATK karena laporan masyarakat, itu begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan," ujarnya.

"Itu menurut Inpres, feedback report-nya itu apa? Nah itu tadi ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya dan seterusnya."

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Mahfud MD mengaku mendapat laporan tentang adanya pergerakan dana mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun.

Temuan tersebut, kata dia, di luar transaksi Rp500 miliar dari rekening mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan PPATK.

"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Dia juga telah melaporkan temuan itu langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Saut Situmorang: Sudah Pasti Pencucian Uang Itu!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU