> >

KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024

Rumah pemilu | 10 Maret 2023, 12:02 WIB
Bendera partai politik, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima, pada Jumat (10/3/2023). 

Adapun, salah satu putusan dari PN Jakpus, yaitu meminta KPU RI sebagai tergugat untuk menunda seluruh proses tahapan Pemilu 2024. 

Baca Juga: Pakar Akui Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Batal, karena Diluar Yurisdiksinya | DUA ARAH

"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut," kata Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna di PN Jakpus. 

Ia menjelaskan, salah satu materi banding yang diajukan, yakni KPU menilai putusan majelis PN Jakpus terdapat sebuah kekeliruan.

"Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan," ujarnya. 

Selain itu, dirinya memastikan hingga saat ini pihaknya akan tetap menjalankan seluruh proses tahapan pesta demokrasi.

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan," ujarnya. 

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU