> >

Usai Divonis dalam Kasus Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC: Tak Adil kalau Semua Dilimpahkan ke Kami

Hukum | 9 Maret 2023, 15:45 WIB
Foto arsip. Abdul Haris, Ketua Panpel Arema yagn jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan tiba di Polda Jawa Timur, Selasa (11/10/2022). (Sumber: Kompas TV)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu 6 tahun 8 bulan. Meski demikian, dia menilai tak adil jika semua kesalahan dilimpahkan kepadanya.

Usai mendengar vonis, Abdul Haris sempat digiring petugas ke ruang tahanan sementara dalam jeda sidang. 

Baca Juga: Ketua Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Tragedi Kanjuruhan

Mengutip laporan dari Surya Malang, puluhan awak media berjejal menghalangi langkahnya menuju lorong ruang tahanan untuk mencecarnya dengan pertanyaan. 

Pada akhirnya, Abdul Haris menjawab pertanyaan tentang perasaannya mendapatkan vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan awal. 

Ia mengaku masih ada perasaan yang mengganjal dari vonis yang dijatuhkan hakim. 

"Masih kita pertimbangan lagi, kami belum bisa melihat secara penuh apa yang disampaikan majelis hakim. Tapi sementara ini akan kami pertimbangkan lagi, kami pikirkan lagi, pada hal-hal yang ganjel," kata Abdul Haris, Kamis, di Surabaya, dikutip dari Surya Malang. 

Abdul Haris menilai masih banyak pihak yang perlu mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas Tragedi Kanjuruhan. Pihak-pihak yang dimaksud adalah PSSI hingga PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1. 

Baginya, tidak adil jika semua tanggung jawab kasus Kanjuruhan dibebankan kepadanya. 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Surya Malang


TERBARU