Ketua Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Tragedi Kanjuruhan
Hukum | 9 Maret 2023, 13:22 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Satu terdakwa tragedi Kanjuruhan Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9//3/23).
Haris merupakan ketua panitia pelaksana laga sepak bola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Putusan dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim dikutip dari Antara.
Hal yang memberatkan Abdul Haris dalam kasus ini adalah kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.
"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan
Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.
Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.
Abdul Haris ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.
Kerusuhan tersebut makin besar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.
Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Hilangkan 135 Nyawa Dituntut 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa
Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV