> >

Partai Prima: Jangan Bikin Opini Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu

Rumah pemilu | 9 Maret 2023, 09:38 WIB
Ilustrasi - Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengimbau kepada seluruh pihak untuk tak menciptakan opini ihwal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Salah satu putusannya, yaitu meminta KPU RI memberhentikan seluruh proses tahapan Pemilu 2024.

Menurut dia, pendapat dari sejumlah pihak itu justru membuat suasana politik di Indonesia mengalami kegaduhan. 

 "Kalau kemudian ada ketidaksetujuan, lakukan upaya hukum, jangan bikin opini. Memperkeruh suasana, memprovokasi masyarakat," ujar Agus dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023). 

Baca Juga: Partai Prima Bersedia Cabut Gugatan Penundaan Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Agus menjelaskan, putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima itu masih bisa dilakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung (MA). 

Selain itu, lanjut dia, pihaknya mempunyai hak yang sama sebagai warga negara untuk mengajukan gugatan agar Partai Prima bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami juga punya hak. Kayak anak kecil. Kita bernegara (kok) kayak anak TK," ujarnya. 

Ia menjelaskan, putusan PN Jakpus ini sudah melalui proses yang panjang dan merupakan upaya pihaknya untuk bisa menjadi partai politik peserta pesta demokrasi. 

"Permohonan kita itu diterima, apa salah kita? Itu hak kita, gitu loh. Gimana caranya Prima bisa masuk Pemilu 2024, kalau kita obsesinya bukan itu."

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU