> >

Partai Prima Bersedia Cabut Gugatan Penundaan Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Rumah pemilu | 9 Maret 2023, 07:10 WIB
Bendera Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima (Sumber: YouTube Partai Prima)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengatakan bersedia mencabut poin kelima gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Namun demikian, ia memberikan syarat kepada KPU agar gugatan soal penundaan pemilu yang dilayangkan pihaknya itu dicabut, asalkan partainya bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Mahfud MD Cerita Ditelepon Megawati yang Marah Soal Putusan Tunda Pemilu: Jangan Main-main Lho!

"Enggak ada masalah," kata Agus dalam Forum Legislasi dengan Tema 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Ruang Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Jabo menegaskan, alasannya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

KPU, dinilai Jabo, bertindak tidak profesional saat verifikasi administrasi terhadap Partai Prima, sehingga partainya gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Itu bukan permohonan sengketa pemilu, ini yang harus dipahami. Karena kami tahu bahwa kompetensi pengadilan negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa pemilu. Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Ada Permainan di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Iyalah Pasti Ada Main

Untuk itu, Agus mengklarifikasi bahwa Partai Prima tidak membawa agenda politik dalam gugatannya terkait penundaan pemilu, melainkan yang diinginkan partainya ialah bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.

"Kita hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu, hanya itu,” ucap Jabo.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU