> >

Ini Alasan Polisi Tangkap dan Tahan AG terkait Kasus Mario Dandy

Kriminal | 8 Maret 2023, 22:07 WIB
AG, pacar Mario Dandy, kini ditahan di LPKS. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan alasan pihaknya memutuskan menangkap dan menahan AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Hengki menjelaskan, ada pertimbangan objektif dan pertimbangan subjektif yang harus ditimbang dalam memutuskan penahanan AG.

“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumnya di atas 5 tahun, subjektif itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana,” jelas Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Usai Diperiksa 6 Jam, AG Ditahan di LPKS terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Pada kasus AG, penahanan dilakukan karena AG dinilai membutuhkan pendampingan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Terlebih, orang tua AG juga tengah sakit.

“Ada pertimbangan khususnya juga dari AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan, dan lain sebagainya. Kebetulan kan orangtuanya juga sakit,” papar Hengky.

AG akan ditahan di LPKS selama 7 hari ke depan dan bisa diperpanjang hingga 8 hari.

Sebagai informasi, AG terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora. AG yang disebut-sebut sebagai pacar Mario dan dinilai sebagai penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Breaking News! AG Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Penganiayaan ini disinyalir terjadi usai Mario Dandy mendapatkan informasi dari APA bahwa AG pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU