> >

Diungkap Saksi Kunci, Mario Usai Aniaya David hingga Koma Malah Main Gitar di Polsek Pesanggrahan

Hukum | 8 Maret 2023, 20:34 WIB
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), penganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang wanita berinisial N, yang merupakan saksi kunci penganiayaan terhadap David Ozora mengungkapkan tindak tanduk Mario Dandy Satriyo setelah diamankan polisi.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo ditangkap polisi karena menganiaya David anak petinggi GP Ansor di salah satu perumahan yang ada di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Diminta Ungkap Sosok APA, Orang Pertama yang Beri Informasi ke Mario soal David

Saat melakukan penganiayaan terhadap David, Mario ditemani oleh temannya Shane Lukas (19), dan kekasihnya berinisial AG (15).

Menurut N, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid, Mario Dandy Satriyo tampak tidak merasa bersalah usai menganiaya David hingga koma.

Berdasarkan keterangan saksi N, kata Muannas, bahwa kliennya melihat Mario Dandy Satriyo dan kawannya masih asyik bermain gitar setelah diamankan di Polsek Pesanggrahan.

"Terbukti setelah para pelaku dibawa ke Polsek (Pesanggrahan), menurut saksi kita, mereka kedapatan bermain gitar," kata pengacara N, Muannas Alaidid, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (8/3/2023).

Selain itu, Muannas mengatakan, kliennya N yang merupakan ibunda teman korban, mengungkapkan bahwa Mario tidak memberikan pertolongan apa pun kepada korban usai penganiayaan.

Baca Juga: Kesaksian Ibu Teman Korban Pastikan AG Tak Tolong David saat Dihajar Mario, Bantah Keterangan Polisi

Termasuk kekasih Mario yang juga mantan pacar korban berinisial AG, kata Muannas, juga tidak memberikan pertolongan kepada David.

"Betul, tidak ada upaya menolong mereka. Ini pengakuan saksi kunci N kepada kami," kata Muannas.

Dengan demikian, kesaksian N yang disampaikan melalui kuasa hukumnya itu membantah keterangan polisi yang menyebut AG sempat menolong David usai dianiaya Mario. 

Adalah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi yang menyampaikan demikian.

Ia mengatakan, menurut kesaksian N, pelaku AG sempat ikut membantu saksi N menolong David yang saat itu sudah mengalami pendarahan.

Baca Juga: Datangi Polda Metro, Pengacara "Pacar" Mario: AG Siap Kooperatif

"Saksi N, yakni ibu dari rekan korban meminta tolong ke saksi AG untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung usai dianiaya," kata Kombes Ade dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Saat itu, Kombes Ade menambahkan, saksi N sempat menyampaikan kepada AG untuk meletakkan kepala korban David ke pangkuannya.

Sebelumnya diberitakan, Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya David di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, pada 20 Februari 2023.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban David.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi sehingga Mario menganiaya David sampai koma.

Baca Juga: Polisi: Hukuman Mario Bisa Diperberat karena Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Lakukan Kejahatan

Selain itu, Shane Lukas juga kedapatan merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU