> >

Megawati Marah Telepon Mahfud MD Tengah Malam, SBY Curiga Ada Sesuatu di Balik Putusan Tunda Pemilu

Politik | 8 Maret 2023, 12:22 WIB
Kolase foto Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri. (Sumber: Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Imbas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal pemilu ditunda, dua Presiden RI bereaksi. Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri sempat marah, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menaruh curiga. 

Marahnya Megawati sendiri diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang bercerita, imbas putusan PN Jakpus itu, ia ditelepon Megawati pada tengah malam.

Megawati yang juga Ketum PDI Perjuangan bahkan disebut Mahfud MD sampai marah terkait adanya tunda pemilu. 

"Dari partai besar juga tengah malam (telepon), (bilang) ‘jangan main-main lho’,” ujar Mahfud, Selasa (7/3/2023) dilansir dari pemberitaan Kompas TV. 

Mahfud lantas membantah adanya operasi dari pemerintah terkait adanya putusan PN Jakpus, seraya cerita Megawati marah kepadanya saat malam ketika ia ditelepon.  

“Tapi, waktu itu Bu Mega (Megawati) sudah marah tengah malam itu," kata Mahfud MD. 

Baca Juga: Mahfud MD Cerita Ditelepon Megawati yang Marah Soal Putusan Tunda Pemilu: Jangan Main-main Lho!

SBY Curiga 

Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada Jumat (3/3/2023) lalu menaruh curiga dan ingatkan jangan ada yang bermain api soal pemilu.  

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini," kata SBY, Jumat (3/3/2023) pagi dilansir dari akun resmi Twitter @SBYudhoyono.

"Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi?" ujar pendiri Partai Demokrat ini. 

Baca Juga: Ketika Megawati dan SBY Turun Gunung, Sama-sama Tolak Tunda Pemilu 2024 Putusan PN Jakpus

SBY mengisyaratkan penolakan keras terhadap penundaan Pemilu 2024. Godaan juga banyak terjadi. 

"What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini. Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai hakim T Oyong itu mengabulkan gugatan Partai Prima, melawan tergugat dalam hal ini KPU terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Putusan PN Jakpus ini diketok Kamis (2/3/2023), dengan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah hakim T Oyong. Sedangkan hakim anggota adalah H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU